CUSTOMIZED SUMMARY : Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual (UU Hak Cipta, Paten, dan Merek)
Hari ini Kamis, 31 September 2024 telah dibahas materi tentang "Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual (UU Hak Cipta, Paten, dan Merek)" dalam pembelajaran daring mata kuliah Etika Profesi yang dilakukan oleh Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember.
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungn dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.
HAK CIPTA
Hak Cipta terdapat pada UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1 yang mana :
- Hak Cipta adalah hak pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pencipta merupakan seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
- Ciptaan merupakan setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atau inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyta.
- Pemegang Hak Cipta merupakan Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
- Hak Terkait merupakan hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
PATEN
Terdapat pada UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1 yaitu :
- Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebt atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Invensi merupakan ide inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa prodeuk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Inventor merupakan seorang atau beberapa oang yang emnuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
- Lisensi merupakan izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis uuntuk menggunakan Paten yang masih dilindung dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
- Royalti merupakan imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
Berikut Invensi yang dapat diberi paten:
- Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
- Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumukan di Indonesia dalam suatu tulisa, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
Ada juga Invensi yang tidak dapat diberi paten:
- Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan. atau pelaksaannya bertentangan dengan peraturan perundang-unaangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
- Metode pemeriksaan perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan.
- Teori dan metode di bisang ilmu pengetahuan dan matematika.
- Makhluk hidup kecuali jasad renik.
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
- Kreasi estetika
- Skema
- Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
- Pesentasi mengenai suatu informasi
- Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan
- Uraian Penelusuran Paten: Tahap awal ini melibatkan proses penelusuran atau pencarian paten sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menghindari penolakan paten dengan memastikan bahwa invensi yang akan dipatenkan benar-benar baru dan belum pernah didaftarkan sebelumnya.
- Rancangan Dokumen Usulan Paten: Setelah melakukan penelusuran, proses selanjutnya adalah menyusun dokumen usulan paten. Dokumen ini memberikan penjelasan lengkap tentang invensi, yang mencakup penjelasan tentang cara kerjanya, keunggulannya, dan gambar pendukung. Dokumen ini harus disusun secara sistematis dan jelas sehingga pemeriksa dapat memahaminya dengan mudah.
- Proses pengajuan hak paten, merek, dan hak cipta menggunakan prinsip FIFO, seperti yang disebutkan di bagian ini.
- Uraian Potensi Komersialisasi adalah tahap terakhir. Ini berarti bahwa setelah mendapatkan hak paten, pemilik paten harus memikirkan bagaimana invensi mereka dapat digunakan untuk bisnis, misalnya dengan membuat dan menjual barang yang dilindungi paten.
- Merek merupaka tanda yang dapat diambil secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
- Merek Jasa merupakan merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
- Merek Dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
- Hak Atas Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh neara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendoro merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
- Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan kaakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
- Hak atas Indikasi Geografis merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
- Kopi Arabika Java Ijen-Raung
- Kopi Robusta Lampung
- Bandeng Asap Sidoarjo
- Tembakau Hitam Sumedang
- Kopi Arabika Kintamani Bali
- Kopi Robusta Pinogu
- Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum
- Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
- Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi
- Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa jenis
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu
- Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau symbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang
- Merupakan tiruan atau meneyrupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oelh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis
Contoh Kasus HKI :
- APPLE VS SAMSUNG
Dengan rincian sebagai berikut :
- Bulan April 2011 (Gugatan apple kepada samsung karena meniru desain iPhone)
- Bulan Mei 2011 (Pengadilan menolak permintaan dari Samsung mengenai data iPhone 5 dan iPad 3)
- Bulan Agustus 2011 (Pelarangan penjualan Galaxy Tab 10.1 di Eropa kecuali Belanda. Juga penghentian penjualan Galaxy S, S-2, Ace di Jerman)
- Bulan September 2011 (Penghentian penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1)
- Bulan Oktober 2011 (Pelarangan penjualan Galaxy Tab 10.1 di Australia)
- Bulan November 2011 (Penuntutan terhadap desain Samsung Galaxy Tab10.1 tetapi tidak dikabulkan oleh pengadilan)
- Bulan Desember 2011 (Perseturuan Apple dan Samsung masih memanas)
- Bulan Januari 2012 (Gugatan terhadap 10 jenis produk smartphone besutan Samsung)
- Bulan Februari 2012 (Desain Galaxy Tab 10.1 diputuskan tidak mirip dengan iPad oleh pengadilan Jerman)
- Bulan Maret 2012 (Gugatan kepada Apple karena ada 3 paten teknologi miliknya telah digunakan oleh Apple pada iPhone 4S dan iPad 2)
- Bulan April 2012 (Upaya negosiasi dari kedua belah pihak)
- Bulan Juli 2012 (Merupakan tahap akhir dari perseteruan Apple dan Samsung. Keduanya sama-sama memberikan berbagai bukti)
- Bulan Agustus 2012 (Dewan juri memutuskan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple)
- Oskadon vs Oskangin
- Aqua vs Aqualiva
- Yahoo vs Facebook vs Google
- Dunkin Donuts vs Donats’ Donuts
- KIA vs Hyundai
- Tupperware vs Tulipware
- Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga vs Larutan Penyegar Cap Badak
- Pedagang VCD / DVD Ilegal
- Jasa Instalasi Program Komputer Bajakan
Demikian ringkasan mengenai "Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual (UU Hak Cipta, Paten, dan Merek)" yang telah dibahas pada mata kuliah Etika Profesi yang dilakukan oleh Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Dengan adanya regulasi HKI, diharapkan masyarakat semakin sadar dan menghargai karya cipta orang lain. Pemahaman mendalam mengenai peraturan dan regulasi hak kekayaan intelektual (HKI), seperti UU Hak Cipta, Paten, dan Merek, sangatlah penting untuk melindungi kreativitas, inovasi, serta usaha bisnis seseorang dari ancaman pelanggaran dan persaingan tidak sehat. Mematuhi undang-undang ini bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pencipta dan pelaku usaha untuk terus berkarya dan mengembangkan ide-ide baru.
Komentar
Posting Komentar