CUSTOMIZED SUMMARY : Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)

  Hari ini Kamis, 21 November 2024 telah dibahas materi tentang "Kejahatan Mayantara atau Cyber Crime" dalam pembelajaran daring mata kuliah Etika Profesi yang dilakukan oleh Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember.  

Mayantara (cyberspace) merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Maka, kejahatan mayantara adalah kejahatan komputer di mayantara. Masalah yang dapat terjadi di dalam cyber crime meliputi mikro (perseorangan) dan makro (komunal, publik, dan efek domino). Kejahatan mayantara ini banyak terjadi dikarenakan adanya faktor pendorong, seperti memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya, tidak memiliki batas geografis, dan dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh. 


Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer, dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Seiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.

Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat [Simarmata, 2006], antara lain :

Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.

Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.

Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.

Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.

Selain itu, jenis-jenis cyber crime berdasarkan beberapa issu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center dibagi menjadi 8, antara lain:

  • Computer network break-ins
  • Industrial espionage
  • Software piracy
  • Child pornography
  • E-mail bombings
  • Password sniffers
  • Spoofing
  • Credit card fraud
Lalu jenis-jenis cyber crime berdasarkan perundang-undangan Indonesia, antara lain :

  • Illegal access: akses secara tidak sah terhadap sistem komputer 
  • Data interference: mengganggu data komputer
  • System interference: mengganggu sistem komputer
  • Illegal interception: intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer
  • Data Theft: mencuri data
  • Data leakage and espionage: membocorkan data dan memata-matai
  • Misuse of devices: menyalahgunakan peralatan komputer
  • Credit card fraud: penipuan kartu kredit
  • Bank fraud: penipuan bank
  • Service Offered fraud: penipuan melalui penawaran suatu jasa
  • Identity Theft and fraud: pencurian identitas dan penipuan
  • Computer-related fraud: penipuan melalui komputer
  • Computer-related forgery: pemalsuan melalui komputer
  • Computer-related betting: perjudian melalui komputer
  • Computer-related Extortion and Threats: pemerasan dan pengancaman melalui komputer
  • Child pornography: pornografi anak
  • Infringements of copyright and related rights: pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait
  • Drug traffickers: peredaran narkoba
Kejahatan mayantara atau cyber crime ini juga terjadi di Indonesia, berikut rincian kasus kejahatan cyber di Indonesia tahun 2015-2020 [sumber: https://patrolisiber.id]:
- Penipuan online sebanyak 8000 lebih kasus
- Penyebaran konten provokatif sebanyak 7500 lebih kasus
- Pornografi sebanyak 1500 lebih kasus
- Akses illegal sebanyak 1500 lebih kasus
- Perjudian, pemerasan, pencurian data/identitas, peretasan sistem elektronik, intersepsi ilegal, pengubahan tampilan situs, gangguan sistem, dan manipulasi data sebanyak 100-500 kasus

Kasus-kasus kejahatan mayantara yang disebutkan di atas menggunakan platform yang sangat populer di kalangan orang-orang. Platform yang digunakan tertinggi pada tahun 2015-2020, meliputi WhatsApp, Instagram, Facebook, Telp/SMS, Twitter, Telegram, hingga platform e-commerce. 

Maka dari itu, diperlukan pencegahan agar terhindar dari kejahatan mayantara atau cyber crime. Pencegahan tersebut di antaranya :
  • Keep the computer system up to date: Menginstal pembaruan terbaru membantu menutup celah keamanan yang dapat dimanfaatkan oleh peretas.
  • Secure configuration of the system: Pastikan pengaturan keamanan perangkat Anda sudah dioptimalkan untuk mencegah akses tidak sah.
  • Choose a strong password and protect it: Kata sandi yang kompleks sulit ditebak dan melindungi akun Anda dari pencurian.
  • Keep your firewall turned on: Firewall membantu memblokir akses berbahaya dari internet ke perangkat Anda.
  • Install or update your antivirus software: Antivirus mendeteksi dan menghapus program berbahaya yang dapat merusak sistem Anda.
  • Protect your personal information: Jangan bagikan data sensitif sembarangan untuk menghindari penyalahgunaan identitas.
  • Read the fine print on website privacy policies: Memahami bagaimana data Anda digunakan melindungi Anda dari eksploitasi.
  • Review financial statements regularly: Memeriksa transaksi keuangan dapat membantu mendeteksi aktivitas mencurigakan.
  • If it seems too good to be true: Jika sesuatu terlihat terlalu bagus untuk jadi kenyataan, itu mungkin tidak benar, hindari tawaran yang mencurigakan atau terlalu menggiurkan untuk mencegah penipuan.
  • Turn off your computer: Mematikan perangkat mengurangi risiko serangan saat Anda tidak aktif.

Demikian ringkasan mengenai "Kejahatan Mayantara atau Cyber Crime" yang telah dibahas pada mata kuliah Etika Profesi yang dilakukan oleh Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Ancaman cyber crime terus berkembang seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menjaga keamanan digital, baik melalui langkah pencegahan teknis maupun perilaku yang bijak di dunia maya. Dengan memprioritaskan keamanan data pribadi dan menerapkan kebiasaan online yang aman, kita dapat melindungi diri dari risiko kejahatan siber dan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi semua. Ingat, keamanan dunia maya dimulai dari diri kita sendiri.























Komentar