CUSTOMIZED SUMMARY : PERATURAN UU ITE

 Hari ini Kamis, 24 September 2024 telah dibahas materi tentang "Peraturan UU ITE" dalam pembelajaran daring mata kuliah Etika Profesi yang dilakukan oleh Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. 

Peraturan UU ITE



Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi :

1. Hukum Moore – Nilai Kecepatan

Kompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat pada tingkat kira-kira faktor dua per tahun (Gordon Moore, Co Founder, INTEL).

2. Hukum Metcalfe – Nilai Silaturahmi

Koneksi jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat dari jumlah node (Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M).

3. Hukum Coase – Nilai Efisiensi

Perusahaan seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan lebih efisien daripada yang lain, dan harus mengalihdayakan apa yang dapat dilakukan orang lain dengan lebih efisien (Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University).

Revolusi Industri 

  • Industry 1.0 (1784) : Mekanisasi, tenaga uap, tenun tenun
  • Industry 2.0 (1870) : Produksi massal, jalur perakitan energi listrik
  • Industry 3.0 (1969) : Otomasi, komputer, dan elektronik
  • Industry 4.0 (sekarang) : Sistem Fisik Cyber, internet of things, jaringan

Revolusi Industri 4.0

  • Inter-Operabilitas : Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT).
  • Transparansi Informasi : Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.
  • Asistensi Teknologi : Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.
  • Sistem Desentralisasi : Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.

 Generasi Manusia 

  • Generasi Baby Boomer (1946-1964) : Berjiwa petualang, optimistik, berorientasi kerja, anti pemerintah
  • Generasi X (1965-1976) : Individualis, luwes, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan
  • Generasi Milenial (1977-1995) : PD, berorientasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif, haus perhatian
  • Generasi Z (1996-2010) : Menghargai keberagaman, menghendaki perubahan sosial, suka berbagi, berorientasi target
  • Generasi Alpha (2010-sekarang) : Belum terdeteksi

Perkembangan Dunia Digital

 Internet of Things merupakan Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton). Di era Revolusi Industri 4.0 ini, berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi.

Regulasi Teknologi Informasi (Cyber Law)

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi “(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. (2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.”

Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dasar UU ITE

  1. Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat.
  2. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia. 
  3. Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang.
  4. Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan. 
  6. Perundang-undangan demi kepentingan nasional. 
  7. Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum.

Bagian UU ITE

Bab I: Ketentuan Umum

Bab II: Asas dan Tujuan

Bab III: Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik

Bab IV: Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik

Bab V: Transaksi Elektronik

Bab VI: Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi

Bab VII: Perbuatan yang Dilarang

Bab VIII: Penyelesaian Sengketa

Bab IX: Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat

Bab X: Penyidikan

Bab XI: Ketentuan Pidana

Bab XII: Ketentuan Peralihan

Bab XIII: Ketentuan Penutup

 Cakupan Materi UU ITE

  1. Informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik. 
  2. Penyelenggaraaan sertifikasi elektronik. 
  3. Penyelenggaraan sistem elektronik.
  4. Transaksi elektronik. 
  5. Nama domain. 
  6. HKI dan perlindungan hak pribadi.
  7. Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.

Perubahan UU ITE

  1. Menghindari multitafsir
  2. Menurunkan ancaman pidana
  3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
  4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
  5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  6. Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
  7. Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
Demikian ringkasan mengenai "Peraturan UU ITE" yang telah dibahas pada mata kuliah Etika Profesi yang dilakukan oleh Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember.   Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki peran penting dalam mengatur aktivitas di ranah digital di Indonesia. Di era di mana teknologi semakin terintegrasi dengan kehidupan sehari-hari, memahami dan mematuhi UU ITE bukan hanya kewajiban, tetapi juga langkah bijak untuk menjaga etika dan keamanan digital.

Komentar